Minggu, 22 Februari 2009

Penangkaran Burung Berkicau di Alam; Sebuah keharusan yang harus dilakukan!!!


Beberapa penangkar burung di alam adalah manager-manager kawasan konservasi terbaik. Para penangkar burung di alam memiliki tata cara dalam mengambil burung dari alam, menyeleksi dan menjaga habitat burung dari kerusakan bahkan meningkatkan kualitasnya. Kualitas burung hasil penangkaran di alam lebih baik karena masih membawa sifat-sifat “alami” dengan suara yang lebih keras dan “bermental juara”. Meski demikian, keterampilan pemilik dalam merawat dan melatih burung peliharaannya juga menjadi faktor eksternal yang akan menjamin munculnya burung-burung juara.

Perburuan Burung berkicau

Sampai saat ini Anis merah, Pentet / cendet, Cucak ijo dan Sulingan masih sulit ditangkarkan atau bahkan mungkin belum dapat ditangkarkan sama sekali. Fakta bahwa jenis-jenis burung ini masih banyak di alam, mungkin juga dapat dibenarkan. Di sisi yang lain, burung-burung hasil tangkapan bisa jadi berharga jauh lebih murah daripada hasil penangkaran.

Para pemburu menangkap berbagai jenis burung dalam jumlah besar dengan menggunakan jaring. Seorang pemburu biasanya memasang 4 buah jaring, masing-masing sepanjang 100 meter. Dengan cara seperti ini, setiap hari, paling sedikit 20 ekor burung dari berbagai jenis dapat dibawa pulang untuk dijual kepada pengepul. Harga burung di pengepul bervariasi antara 500 rupiah sampai 250 ribu rupiah tergantung jenisnya. Harga Tesia jawa, salah satu burung endemik (hanya hidup di suatu tempat) Jawa yang jarang dijumpai di hutan hanya dijual dengan harga 500 rupiah setiap individu. Sementara itu, burung-burung berkicau seperti Cucak ijo dapat dihargai 150 ribu rupiah per ekor. Burung-burung yang tidak laku dijual akan dimasak sebagai tambahan lauk atau hanya dibiarkan mati dalam kurungan.

Setiap pengepul menampung burung buruan dari, paling sedikit, lima orang pemburu. Setiap minggu seorang pengepul mengirimkan burung ke pasar burung minimal 500 ekor dari berbagai jenis. Tuduhan MacKinnon bahwa setiap tahun sekitar satu juta burung dijual di pasar-pasar burung di Jawa dan Bali (Whitten dkk.,1999) tidak dapat kita sangkal.

Setiap satu ekor burung yang sampai ke tangan pemelihara membutuhkan tumbal tiga ekor burung. Burung-burung ini mati mulai dari saat penangkapan, pengangkutan, perawatan di pasar burung dan perawatan di tangan pemelihara amatiran. Banyak pemburu yang masih melakukan kesalahan saat melepaskan burung atau terlambat melepas burung dari jaring sehingga mengakibatkan adanya burung yang mati sia-sia.

Pengepul membawa burung ke pasar burung dengan angkutan umum dan seringkali tidak menempatkan burung dalam kandang khusus sehingga kematian dalam jumlah besar sulit dihindari. Perawatan yang meng-anaktirikan burung-burung berharga murah di pasar burung juga berujung pada kematian. Lebih dari satu bulan tidak laku, maka banyak burung yang akan mati. Terlebih burung-burung pemangsa, seperti Burung Hantu, Elang dan Alap-alap yang hanya dapat bertahan hidup selama satu minggu di pasar burung.

Pemelihara burung amatiran seringkali melakukan kesalahan-kesalahan mendasar dalam perawatan burung, seperti memberikan pisang dan voer kepada burung madu yang baru saja dibeli di pasar. Fakta-fakta seperti inilah yang sering menjadi perusak citra para pemelihara burung berkicau.

Meski demikian, kita tidak dapat menumpahkan kesalahan sepenuhnya pada pemburu, pengepul, pedagang, dan pemelihara burung amatiran. Ketidak-tahuan, kemiskinan, dan rendahnya akses informasi sepertinya merupakan akar permasalahan yang membutuhkan peran banyak pihak untuk ambil bagian dalam memecahkan persoalan ini. Hujatan dan saling menudingkan tangan tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan. Kita, para pecinta burung berkicau mestinya dapat tampil di garis depan dalam menyelesaikan permasalahan ini karena kita adalah korban utama dari mengemukanya persoalan-persoalan ini.

Jika kita tidak mampu bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan, maka bijak kiranya jika kita tidak menjadi bagian dari munculnya persoalan ini. Caranya, menjamin bahwa burung peliharaan kita bukan merupakan burung hasil buruan di alam.


Penangkaran Burung berkicau

Cucak rawa, Jalak uren, dan Jalak bali sudah banyak ditangkarkan. Namun jenis-jenis ini sudah sangat sulit ditemui di alam, bahkan Nash pada tahun 1994 telah mencatat bahwa Cucakrawa telah sangat langka di alam dan kemungkinan telah punah di Jawa (Whitten, dkk.,1999). Sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini, laporan Departemen Kehutanan selalu saja menyebutkan bahwa Jalak Bali liar tinggal 15 ekor di Taman Nasional Bali Barat. Alih-alih dapat menghentikan perburuan, penangkaran justru meningkatkan minat para pemburu untuk memperbanyak hasil tangkapannya. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa jenis-jenis burung yang telah berhasil ditangkarkan memiliki harga yang relatif stabil.

Mengambil contoh pada kasus perkutut, penangkaran dapat mengurangi tingkat perburuan karena para pemelihara lebih menyukai keturunan dari burung-burung yang pernah menjadi juara dalam lomba. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa sifat-sifat “juara” pada perkutut dapat diwariskan. Hal serupa mungkin juga terjadi pada burung kicauan, meski banyak pemelihara burung yang meyakini bahwa perawatan dan latihan yang baik merupakan jaminan terciptanya burung-burung juara.

Berkaca pada kasus Jalak Bali, pelepas-liaran sebagian hasil penangkaran untuk mengembalikan populasi burung agar tidak punah ternyata tidak semudah membuka pintu sangkar burung. Burung hasil penangkaran cenderung lebih jinak dan mulai kehilangan sifat-sifat “alaminya”, sehingga lebih mudah ditangkap kembali oleh pemburu mapun satwa predator. Pengamanan kawasan tanpa membangun kesadaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan lagi-lagi hanya seperti menaburkan garam di lautan.

Meski manfaat ekologis penangkaran relatif kecil, namun penangkaran terbukti mampu memberi sumbangan manfaat ekonomi dan sosial yang sangat besar. Banyak kesaksian penangkar menjadi bukti keberhasilan mereka secara ekonomi, bahkan turut serta mengambil bagian dalam membantu upaya pemerintah mengatasi masalah pengangguran. Beberapa penangkar burung Jalak Uren di Klaten, Cucakrawa di Yogyakarta dan Kenari di Malang pernah menyatakan bahwa dari hasil penangkaran burung mereka dapat mengirimkan anaknya belajar sampai perguruan tinggi.

Pembuatan sangkar, gantangan, penyediaan pakan hidup, dan perawatan intensif anakan burung yang baru menetas merupakan serangkaian pekerjaan yang akan hilang jika tidak ada penangkaran. Padahal para pekerja dibidang penangkaran seringkali adalah orang-orang yang tidak tertampung dalam skema pengembangan ekonomi yang dijalankan pemerintah. Beberapa pengrajin sangkar burung di daerah Kulonprogo, DI.Yogyakarta adalah para penyandang cacat yang sudah berulang kali ditolak saat melamar pekerjaan. Para perawat anakan burung di Klaten adalah ibu-ibu rumah tangga yang tidak bekerja, dan para pencari kroto sebagian besar adalah orang-orang yang bahkan tidak tamat sekolah dasar sehingga tidak tertampung dalam dunia pekerjaan yang mensyaratkan ijazah.

Penangkaran juga memberi kesempatan bagi pemanfaatan lahan di daerah perkotaan secara intensif. Banyak para penangkar burung yang hanya memanfaatkan sebagian kecil dari ruangan di dalam rumah untuk memperoleh pendapatan yang cukup besar.

Penangkaran menjadi kunci tetap berlangsungnya hobi pemeliharaan burung kicauan ketika hasil tangkapan dari alam tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan. Hal ini membuktikan bahwa tanpa adanya penangkaran, perputaran uang dari hobi pemeliharaan burung yang mencapai lebih dari 700 milyar rupiah setiap tahun (www.burung.or.id) tidak akan terjadi.

Penangkaran di alam

Praktek penangkaran burung di alam telah berlangsung bertahun-tahun di sekitar kita,namun mungkin masih awam bagi kita. Istilah penangkaran di alam dimunculkan untuk membedakan dengan penangkaran di kandang dan perburuan dengan jaring. Penangkaran di alam merupakan praktek perburuan selekif ditambah penjagaan dan peningkatan kualitas habitat burung di alam. Praktek konservasi kawasan ini kurang mendapat perhatian karena merupakan karya masyarakat indonesia, sementara gerak konservasi di negara kita harus diakui banyak disetir oleh agenda internasional.

Penangkaran di alam menggabungkan kegiatan pemanenan burung dari alam, kegiatan perlindungan habitat burung dari kerusakan, dan serangkaian kegiatan pelestarian. Para penangkar burung di alam memiliki beragam teknik untuk menghindari kepunahan burung. Antara lain pemberlakuan musim libur menangkap, pemberlakukan kuota jumlah tangkapan dan pemilihan burung yang akan dipanen. Di lereng Gunung Slamet beberapa pemburu menghentikan aktivitas perburuannya pada hari Selasa Kliwon. Pada kalender masyarakat Bali bahkan ada catatan tentang “hari baik” berburu burung. Meski alasan ilmiah pemilihan hari libur ataupun hari baik untuk memanen burung di alam ini belum diketahui, praktek ini cukup memberi ruang bagi burung-burung untuk berbiak kembali. Secara prinsip ketika makanan bagi burung masih cukup tersedia, tempat bersarang juga tersedia atau dengan kata lain habitat burung masih terjaga, maka meskipun ada pengambilan atau pemanenan burung, sisa populasi akan mampu berkembang biak kembali. Jumlah populasi burung juga dapat diperkirakan, sehingga jumlah burung yang dapat dipanen dapat ditentukan tanpa menghambat proses reproduksi burung.

Beberapa pemburu Perkutut mendasarkan pembatasan jumlah tangkapan berdasarkan petung jumlah hari, misalanya di hari Rebu Legi, maka seorang pemburu hanya akan menangkap 12 ekor burung. Ada semacam kepercayaan bahwa jika menangkap lebih banyak, maka akan mendapat Perkutut dengan katuranggan yang tidak baik. Perkutut tidak ditangkap dengan jaring, tapi hanya dengan “pikat” sehingga jumlah burung yang tertangkap lebih mudah dikontrol. Di Nusa Penida, ada “awig-awig” atau semacam aturan adat yang hanya mengijinkan mengambil anakan Jalak putih dari sarang sebanyak setengah dari jumlah anakan yang ada di sarang. Bagi pelangar akan dikenakn hukuman adat. Tidak hanya itu, anakan Jalak putih hanya boleh diambil dari sarang buatan yang dibuat dari batang pohon kelapa yang diberi lobang.

Kegiatan perlindungan dilakukan dengan menjaga tempat-tempat pengambilan burung atau habitat, dari perusakan. Sebagai contoh, beberapa pemburu di Gunung Muria, yang melarang siapapun mengambil rumput dan semak-semak pada tempat pemburu biasa menangkap burung. Di Bali, para penangkar di alam hanya boleh mengambil anakan Anis merah dari kebunnya sendiri. Saat ini Yayasan Kutilang Indonesia tengah merintis program “Kawasan Konservasi Burung Setempat”. Program ini akan menentukan beberapa kawasan yang dikelola untuk konservasi burung. Konservasi tidak hanya di definisikan dengan melarang pemanfaatan burung seperti penetapan kawasan-kawasan konservasi oleh pemerintah. Masyarakat atau pemilik kawasan akan mengelola burung untuk mendapatkan beragam manfaat, seperti perburuan untuk konsumsi, perburuan untuk hobi menembak, pengambilan anakan burung untuk dijual sebagai peliharaan dan juga wisata pengamatan burung. Hal ini didasarkan bahwa sedikit sekali jenis burung yang dapat memenuhi semua manfaat. Anis merah yang digemari para pemelihara burung, misalnya, ternyata tidak digemari oleh para penembak burung, juga para penikmat daging burung.

Sementara itu kegiatan pelestarian dilakukan dengan memperbaiki habitat dan meningkatkan jumlah panen. Misalnya dengan penanaman pohon-pohon yang disukai burung dan memasang sarang buatan. Yayasan Kutilang Indonesia telah melakukan uji coba penggunaan sarang buatan dan penanaman berbagai jenis vegetasi yang disukai burung di kompleks candi Prambanan. Sampai dengan saat ini, sarang-sarang buatan tersebut telah digunakan oleh Gelatik Jawa, Kerak kerbau (jalak penyu) dan Cekakak sungai. Kegiatan penanaman belum menunjukkan hasil karena baru dimulai satu tahun yang lalu. Pengalaman kami membuktikan bahwa burung-burung mulai berdatangan setelah pohon yang ditanam berbunga dan berbuah. Hal ini sangat tergantung pada jenis vegetasi yang ditanam. Sebagai contoh, pohon Kersen atau Talok, baru didatangi burung Kutilang, trocokan, Cabe Jawa, dan Burung madu Sriganti pada umur 4 tahun.

Berjalannya kegiatan penangkaran di alam akan menjamin keberlanjutan hobi pemeliharaan burung berkicau. Penangkaran burung di alam merupakan muara tempat bertemunya nilai-nilai sosial, ekonomi dan ekologi dari hobi pemeliharaan burung berkicau. Kedepan dengan hanya memelihara burung hasil penangkaran di alam, para pemelihara burug berkicau akan terhindar dari tuduhan sebagai eksploitator burung di alam. (Kutilang Indonesia, 082707)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar